JPU Nekat Minta Terdakwa Kasus Penganiayaan Poltekpel Tetap Ditahan

JPU Nekat Minta Terdakwa Kasus Penganiayaan Poltekpel Tetap Ditahan

SURABAYA (Wartatransparansi.com) –Kasus penyertaan penganiayaan di Politeknik Perkapalan (PoltekPel) yang menyeret nama Daffa Adiwidya Ariska Bin Ahmad Fakih tak bisa diajukan ke persidangan sebab Daffa Adiwidya sudah menang Praperadilan.

Jika perkara ini tetap dipaksakan untuk disidangkan, maka proses persidangan yang dilakukan adalah cacat hukum.

Jaksa Penuntut Umum Herlambang Adhi Nugroho nekat meminta majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa untuk menolak eksepsi pengacara hukum terdakwa Daffa Adwidya Ariska.

Padahal, sudah ada putusan praperadilan yang menyatakan dalam kasus penganiayaan Poltekpel itu telah dibebaskan dari status tersangka.

Tak hanya itu, yang lebih mengherankan lagi, JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya itu meminta terdakwa untuk tetap ditahan. Serta meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Rio Dedy Heryawan.

Dalam tanggapannya, JPU Herlambang mengatakan secara limitatif, eksepsi sebagaimana dimaksud pasal 136 ayat 1 kuhap tersebut menyangkut kompetensi pengadilan, surat dakwaan tidak dapat diterima, dan surat dakwaan batal demi hukum.

“Secara jelas diatur dalam pasal 84, pasal 147, sampai pasal 151 KUHAP yang pada prinsipnya alasan keberatan ini dapat diajukan bilamana terhadap hal-hal yang menyangkut masalah kewenangan mengadili dari suatu pengadilan,” kata Herlambang dalam tanggappannya yang dibacakan di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/05/2023).

Selanjutnya, dalam kesimpulannya JPU menyatakan bahwa dalam surat dakwaannya dalam perkara a quo, telah sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHP.
“Bahwa karena itu, keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.

Atas dasar itulah, JPU memohon supaya majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menyatakan eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.
“Agar terdakwa tetap ditahan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ucap Herlambang.