Terhadap tanggapan JPU, Rio Dedy Heryawan kuasa hukum terdakwa
Daffa Adwidya Ariska, saat dikonfirmasi usai sidang menyampaikan bahwa jaksa mendasari dakwaannya itu dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
“Padahal dari status saksi lalu dinaikkan menjadi tersangka kemudian ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan status tersangka tidak sah terus dakwaannya berarti kan batal demi hukum atau tidak sah. Ini kita bicara sesuai logika hukum ya,” tegas Rio.
Rio menambahkan, “Praperadilan Itu kan sudah final. Sudah dinyatakan penetapan tersangka pada Daffa Adiwidya dinyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak sah. Terus Surat dakwaanya Jaksa yang dipakai untuk menyidangkan ini apa,?, dakwaan jaksa itu tidak memiliki legal standing.
“Terus Kalau BAP dan penetepan tersangka itu digunakan sesuai surat dakwaan kan berarti dakwaanya juga tidak sah. Batal demi hukum. Logika hukumnya kan seperti itu” lanjutnya, di PN.Surabaya,Rabu (31/05).
Ditanya bagaimana dengan SEMA Nomor 5 tahun 2021 yang menjadi pembenar bagi Jaksa untuk terus menyidangkan perkara Daffa Adiwidya Ariska ini,? Rio menjawab.
“SEMA itu kan hanya melanjutkan ke pokok perkara, sekarang kan dilanjutkan. Cuma kan harus diputus sela. Terkait putusan selanya nanti seperti apa,? Kita tunggu. Harapan saya ada putusan sela yang berkeadilan dan yang terbaik untuk Klien kami karena fakta hukumnya memang Klien kami tidak bersalah,” jawab pengacara Daffa Adiwidya, Rio Dedy Heryawan.
Untuk itu, Rio berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan eksepsinya dengan dasar bukti berupa putusan praperadilan yang menetapkan kliennya bukan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami mohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi kami dan membebaskan segera klien kami dari tahanan,” tandasnya.
Persidangan kasus penyertaan penganiayaan ini selanjutnya ditundah sepekan mendatang untuk agenda berikutnya yakni putusan sela. (u’ud)