Senin, 2 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    Jawa TimurMagetanKonten Viral video perusakan sepeda Motor di Magetan Resmi Dilaporkan ke Polisi

    Konten Viral video perusakan sepeda Motor di Magetan Resmi Dilaporkan ke Polisi

    MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Warga Magetan dibuat heboh adanya unggahan video di media sosial yang menggambarkan seorang pemuda mengamuk dan merusak motor di depan salah satu dealer motor.

    Setelah ditelusuri ternyata keberadaannya di wilayah Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.Video itu menarasikan seolah-olah benar terjadi itu, menggambarkan pemuda bercelana abu-abu yang merusak motor maticnya karena tak sesuai dengan apa yang di inginkan, yaitu motor trail.

    Adanya konten medsos yang dianggap tidak mendidik dan meresahkan masyarakat itu berujung pada laporan pada pihak kepolisian. LPK Nusantara dipimpin Direktur DPD LPKN Jatim, Gunadi, SH., didampingi Sekjen LPK Nusantara, Joko Siswanto serta Kepala Bidang Hukum dan Sengketa DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN), Ahmad Setiawan mendatangi Polres Magetan Selasa (30/5/2023).

    Baca juga :  Dugaan Penggelembungan Suara, Tim Divisi Hukum Paslon 03 Lapor Bawaslu

    Ketua DPD LPKN, Gunadi, SH. mengatakan, kedatangan timnya ke Polres Magetan untuk melaporkan akun instagram milik seorang konten kreator yang telah menyebarkan pertama kali konten video perusakan motor tersebut.

    “Laporan kami karena adanya konten yang viral itu, diduga ada unsur tindak pidana undang-undang ITE, serta perlindungan anak dan perlindungan konsumen,” kata Gunadi. Pihaknya sangat menyayangkan beredarnya konten video seperti itu, selain tidak mendidik bagi generasi muda, konten seperti bisa ditiru anak-anak muda lainnya yang hanya ingin viral saja.

    “Kami prihatin, video tersebut cenderung mengajarkan perbuatan yang tidak baik, dan perbuatan amoral, melanggar norma aturan, melanggar adat hingga menjadi viral,”ujarnya. Pihaknya menginginkan ada sanksi moral maupun sanksi hukum untuk pembuat maupun penyebar video konten , agar menjadi pembelajaran bagi orang lain.

    Baca juga :  203 Warga Binaan Lapas IIB Magetan Nyoblos Di TPS Khusus  901

    Dugaan pelanggarannya sesuai dengan pasal 45 huruf a UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE, yang kedua pasal 76 c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan yang ketiga UU No 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto SH, menyampaikan telah menerima laporan dari DPD LPKN Nusantara, dan beberapa poin laporan itu akan menjadi bahan untuk proses selanjutnya.“Ini akan menjadi bahan penyelidikan kami,”ujar Rudy Hidajanto.(Rudy)

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan