Konten Viral video perusakan sepeda Motor di Magetan Resmi Dilaporkan ke Polisi

Konten Viral video perusakan sepeda Motor di Magetan Resmi Dilaporkan ke Polisi

“Laporan kami karena adanya konten yang viral itu, diduga ada unsur tindak pidana undang-undang ITE, serta perlindungan anak dan perlindungan konsumen,” kata Gunadi. Pihaknya sangat menyayangkan beredarnya konten video seperti itu, selain tidak mendidik bagi generasi muda, konten seperti bisa ditiru anak-anak muda lainnya yang hanya ingin viral saja.

“Kami prihatin, video tersebut cenderung mengajarkan perbuatan yang tidak baik, dan perbuatan amoral, melanggar norma aturan, melanggar adat hingga menjadi viral,”ujarnya. Pihaknya menginginkan ada sanksi moral maupun sanksi hukum untuk pembuat maupun penyebar video konten , agar menjadi pembelajaran bagi orang lain.

Dugaan pelanggarannya sesuai dengan pasal 45 huruf a UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE, yang kedua pasal 76 c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan yang ketiga UU No 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto SH, menyampaikan telah menerima laporan dari DPD LPKN Nusantara, dan beberapa poin laporan itu akan menjadi bahan untuk proses selanjutnya.“Ini akan menjadi bahan penyelidikan kami,”ujar Rudy Hidajanto.(Rudy)