“Setelah itu dilakukan introgasi kepada pemilik atau yang menguasai bahan bakar minyak (BBM) yang berinisial EH dan BS mereka mengaku kalau BBM tersebut merupakan jenis avtur yang berasal dari seseorang yang bernama SM yang tinggal di Makasar, untuk dilakukan penjualan kembali, “ ungkap Ferdinand.
Dikutip dari laman pertamina.com, BBM jenis Avtur atau Aviation Turbine Fuel ialah termasuk juga sebagai bahan bakar untuk pesawat yang menggunakan mesin turbin atau juga mesin jet.
“ Yang mana diketahui bersama bahwa avtur, tidak beredar secara umum dan dipergunakan khusus. Untuk itu, kami dari Satreskrim Polresta Palu akan menempuh langkah – langkah selanjutnya, “ jelas Ferdinand.
Ia menambahkan, untuk memastikan jenis dari BBM ilegal yang ditemukan dalam penampungan itu, pihak satreskrim palu akan melakukan uji lab.
“ Hari senin akan kami lakukan koordinasi dengan PT Sucofindo, untuk melakukan uji lab. Ataupun lab di untad untuk memastikan bahwa yang ada didalam jerigen tersebut adalah BBM jenis apa? Apakah minyak tanah atau jenis Avtur ataukah sudah dicampur. “ Tutup AKP Ferdinand Kasat Reskrim Polresta Palu (Rahmat Nur)