PALU (Wartatransparansi.com) – Sebanyak 3.750 liter Bahan bakar minyak (BBM), ditemukan Tim Jatanras bersama Tipiter atau Tindak Pidana Tertentu Polresta Palu. BBM yang diduga jenis minyak tanah itu, ditampung di salah satu rumah kos-kosan, di Jalan Batako Kelurahan Duyu Kecamatan Tatanga Kota Palu
“ Tadi malam pukul 08.00 wita, Tipiter polresta palu bersama Jatanras polresta palu mendapatkan informasi adanya tempat pengumpulan atau penampungan BBM, yang mana setelah kita lakukan pengecekan dilokasi tersebut memang dilakukan penampungan BBM ilegal. “ kata Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Numberi, mewakili Kapolresta Palu dalam Jumpa Pers. Jumat, (26/5/2023) di Mako Polresta Palu.
Menurut Ferdinand, BBM ilegal itu terdiri dari, 51 jerigen untuk ukuran atau kapasitas pengisian 35 liter dan 8 drum besi kapasitas 200 liter, 2 durm plastik kapasitas 200 liter, 136 jerigen kosong yang masing-masing ukuran 35 liter, 22 drum kosong yang terbuat dari besi, 1 unit mesin dap air merk Shimitzu beserta selangnya, 2 buah corong beserta selangnya, 2 blok nota penjualan.
“ Berdasarkan informasi masyarakat, yang bersangkutan menjual BBM jenis minyak tanah, ke masyarakat. Namun, setelah kami melakukan pengecekan ke terduga pelaku dia mengelak dan menyebutkan bahwa ini adalah BBM jenis Avtur. “ jelas Ferdinand
Akan tetapi kata Ferdinand, jika BBM ilegal itu jenisnya Avtur, pasti tidak beredar secara umum dan penggunaannya oleh kendaraan khusus.
“Setelah itu dilakukan introgasi kepada pemilik atau yang menguasai bahan bakar minyak (BBM) yang berinisial EH dan BS mereka mengaku kalau BBM tersebut merupakan jenis avtur yang berasal dari seseorang yang bernama SM yang tinggal di Makasar, untuk dilakukan penjualan kembali, “ ungkap Ferdinand.
Dikutip dari laman pertamina.com, BBM jenis Avtur atau Aviation Turbine Fuel ialah termasuk juga sebagai bahan bakar untuk pesawat yang menggunakan mesin turbin atau juga mesin jet.
“ Yang mana diketahui bersama bahwa avtur, tidak beredar secara umum dan dipergunakan khusus. Untuk itu, kami dari Satreskrim Polresta Palu akan menempuh langkah – langkah selanjutnya, “ jelas Ferdinand.
Ia menambahkan, untuk memastikan jenis dari BBM ilegal yang ditemukan dalam penampungan itu, pihak satreskrim palu akan melakukan uji lab.
“ Hari senin akan kami lakukan koordinasi dengan PT Sucofindo, untuk melakukan uji lab. Ataupun lab di untad untuk memastikan bahwa yang ada didalam jerigen tersebut adalah BBM jenis apa? Apakah minyak tanah atau jenis Avtur ataukah sudah dicampur. “ Tutup AKP Ferdinand Kasat Reskrim Polresta Palu (Rahmat Nur)