PALU (Wartatransparansi.com) – Sebanyak 3.750 liter Bahan bakar minyak (BBM), ditemukan Tim Jatanras bersama Tipiter atau Tindak Pidana Tertentu Polresta Palu. BBM yang diduga jenis minyak tanah itu, ditampung di salah satu rumah kos-kosan, di Jalan Batako Kelurahan Duyu Kecamatan Tatanga Kota Palu
“ Tadi malam pukul 08.00 wita, Tipiter polresta palu bersama Jatanras polresta palu mendapatkan informasi adanya tempat pengumpulan atau penampungan BBM, yang mana setelah kita lakukan pengecekan dilokasi tersebut memang dilakukan penampungan BBM ilegal. “ kata Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Numberi, mewakili Kapolresta Palu dalam Jumpa Pers. Jumat, (26/5/2023) di Mako Polresta Palu.
Menurut Ferdinand, BBM ilegal itu terdiri dari, 51 jerigen untuk ukuran atau kapasitas pengisian 35 liter dan 8 drum besi kapasitas 200 liter, 2 durm plastik kapasitas 200 liter, 136 jerigen kosong yang masing-masing ukuran 35 liter, 22 drum kosong yang terbuat dari besi, 1 unit mesin dap air merk Shimitzu beserta selangnya, 2 buah corong beserta selangnya, 2 blok nota penjualan.
“ Berdasarkan informasi masyarakat, yang bersangkutan menjual BBM jenis minyak tanah, ke masyarakat. Namun, setelah kami melakukan pengecekan ke terduga pelaku dia mengelak dan menyebutkan bahwa ini adalah BBM jenis Avtur. “ jelas Ferdinand
Akan tetapi kata Ferdinand, jika BBM ilegal itu jenisnya Avtur, pasti tidak beredar secara umum dan penggunaannya oleh kendaraan khusus.