Hadiri Panggilan Penyidik, Ali Basuki Minta Dimediasi Pihak Polres Pasuruan

Hadiri Panggilan Penyidik, Ali Basuki Minta Dimediasi Pihak Polres Pasuruan
Foto: Ali Basuki Pemilik Albas Colection yang dilaporkan ke Polres Pasuruan

“Artinya jika terlapor sudah mengakui kesalahannya dan mau bertanggung jawab serta tidak hanya omong kosong belaka, maka saya selaku pelapor akan menerima penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi perlu diingat pula, bahwa selama ini terlapor (Ali Basuki) selalu dan selalu memberi janji palsu. Padahal selama ini telah diberi tenggat waktu yang cukup lama, namun demikian terlapor sepertinya malah menantang,”terang Henry yang juga sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ali Basuki pemilik Albas Colection yang membuka bazar ramadhan bertempat dijalan raya Bangil-Pandaan atau tepatnya masuk wilayah Desa Sidowayah-Beji. Dilaporkan dengan dugaan penipuan sesuai pasal 378 KUHP dan UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan komsumen.

Dimana ia (Ali Basuki) sebelumnya memberikan contoh sarung pada pelapor (Henry), namun setelah uang pembelian yang diminta Ali Basuki ditransfer ke rekeningnya sejumlah total Rp.44,5juta, yang bersangkutan mengirim sarung tak sesuai contoh awal.

Secara otomatis pelapor mengembalikan sarung yang tak sesuai contoh dan meminta agar uang yang telah di terimanya untuk dikembalikan.

Namun perilakunya berbalik 180derajat yakni menghindar, mematikan HPnya dan cenderung menantang. Atas hal ini, akhirnya dilaporkan ke pihak Satreskrim Polres Pasuruan.(Rahmat Wijaya)