Opini  

MAY DAY, SELEBRASI ATAU NEGOSIASI?

MAY DAY, SELEBRASI ATAU NEGOSIASI?
Muchamad Taufiq

Disisi lain tidak dapat kita pungkiri di dunia ketenagakerjaan masih terdapat bentuk-bentuk terbaru dari kerja paksa menembus sektor-sektor perekonomian utama melalui rantai pasokan yang rumit dan pergerakan manusia yang tidak biasa melewati perbatasan guna mencari kerja.

Kerja paksa dan perdagangan orang adalah pelanggaran berat hak-hak pekerja dan orang. Kerja paksa adalah antitesis dari pekerjaan yang layak dan kebebasan dari kerja paksa adalah satu dari empat hak mendasar pekerja dimana pengawas ketenagakerjaan seharusnya bertugas untuk menegakan dan menjaganya.

Kerja paksa dan perdagangan orang menghasilkan profit yang sangat besar dan dapat dikaitkan dengan kegiatan-kegiatan ilegal lainnya seperti penghindaran pajak dan penipuan manfaat sosial.

Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi” (Pasal 1:1 UU No.21 Tahun 2008).

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini.

Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia. Terhadap upaya pencegahan TPPO ini pemerintah telah menerbitkan Perpres No.69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Harapannya adalah masyarakat menyadari bahwa dirinya memiliki kewajiban moral untuk membantu Aparat Penegak Hukum dalam menekan TPPO.

Saya kira kita sepakat jika ketenagakerjaan di Indonesia harus terus diperjuangkan dan diperbaiki untuk meningkatkan kualitasnya. Peringatan May Day harus menjadi spirit moral untuk semua pemangku kepentingan mewujudkan goodfaith ketenagakerjaan. Buruh adalah mitra pengusaha.

Buruh harus memiliki kapasitas dan bekerja secara professional sehingga perusahaan mendapatkan keuntungan maksimal. Sementara pengusaha harus fairplay melakukan hubungan kerja sehingga ada aspek penghormatan dan kemanusiaan didalamnya. Tidak ada lagi eksploitasi atas buruh termasuk menjadikan buruh hanya sebagai obyek kepentingan pihak-pihak tertentu.

Sementara pemerintah harus memiliki kemampuan untuk mengintervensi perekonomian termasuk ketenagakerjaan di dalamnya melalui pembuatan regulasi yang berkepastian hukum, berkeadilan serta memberikan manfaat bagi buruh dan pengusaha.

Ingat bahwa UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja sejatinya adalah harus mampu memberikan perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia. May Day semoga memberikan manfaat yang baik bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. (*)

*) Penulis adalah Akademisi ITB Widya Gama Lumajang, ex Ketua TPH SP Pariwisata Reformasi Jatim-1998.