Oleh: Dr. Muchamad Taufiq, S.H.,M.H.,CLMA.
May Day selalu menjadi perhatian menarik bagi pengamat, merupakan hari sakral bagi buruh, merupakan non produksi bagi pengusaha serta hari bersolusi bagi pemerintah.
Bagi pengamat satu Mei merupakan sumber ide yang tidak akan pernah berujung dan selalu berkembang sesuai kemajuan zaman.
Buruh memberikan makna bahwa satu Mei adalah hari struggle for life. Bagi Pengusaha, May Day merupakan hari dimana perusahaan jeda tidak melakukan produksi.
Sementara bagi pemerintah, satu Mei adalah fenomena hari yang harus menyiapkan solusi baik solusi narasi maupun aktifitas yang mampu memberikan signal damai pada hari itu.
Sedemikian dangkalkah makna May Day?
Pada peringatan May Day tahun ini setidaknya ada 6 (enam) isu pokok yang akan dibawa oleh serikat buruh. Antara lain menuntut pencabutan Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sahkan RUU PPRT, menolak RUU Kesehatan, cabut ketentuan parliamentary threshold 4% dari total suara sah nasional, wujudkan reformasi agraria dan kedaulatan pangan, dan menyerukan untuk memilih calon presiden yang pro buruh dan kelas pekerja (Said Iqbal, Presiden KSPI).
Sepenggal informasi diatas telah memberikan gambaran kepada kita atas substansi yang akan diusung dalam demo May Day di Jakarta. Terbayang pula bagaimana persiapan Polisi dan Tim dalam mempersiapakan pengamanannya.
Tentu tergambar sekitar 50 (lima puluh) ribu buruh akan memadati jalanan sekitar Istana Negara. Sementara sesi May Day Fiesta akan dilakukan di Istora Senayan pada sesi 13.00-17.00 WIB. Sebuah rutinitas pemandangan yang luar biasa.
Hubungan buruh dan pengusaha sejatinya seperti satu mata uang logam yang bersisi ganda. Buruh sang pemilik sumberdaya membutuhkan pekerjaan untuk memperoleh hasil guna kelangsungan kehidupannya. Sementara pengusaha sang pemilik modal membutuhkan tenaga buruh untuk melancarkan proses produksi perusahaannya. Jika mencermati relasi hubungan buruh dan pengusaha maka sejatinya berkedudukan sejajar, sederajat.
Relasi hubungan perusahaan dengan buruh lazim melalui wakil-wakil serikat pekerja / serikat buruh (SP/SB). Organisasi SP/SB tidak boleh merasa enggan untuk menyampaikan protes kepada manajemen soal ketenagakerjaan. Hal ini menyangkut amanah organisasi yang telah diemban oleh pengurus serikat buruh.
Di sisi lain, manajemen harus terbuka dan tidak membatasi keterlibatan SP/SB dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan.
Akan lebih baik jika buruh/ pekerja yang menjadi pengurus SP/SB memiliki keahlian dalam melakukan negosiasi. Hal mana diharapkan mampu memperjuangkan kepentingan buruh secara sungguh-sungguh. Moral force buruh/ pekerja yang menjadi pengurus SP/SB akan sangat membantu kemurnian perjuangan nasib buruh/pekerja.
Salah satu isu May Day 2023 adalah hapus outsourcing. Relasi hubungan kerja yang satu ini dipandang sebagai perbudakan modern. Hubungan kerja yang demikian memang jauh dari semangat hubungan industrial Pancasila. Namun sampai saat ini masih tetap familiar bahkan cenderung menjadi pilihan solutif bagi perusahaan.
Disisi lain tidak dapat kita pungkiri di dunia ketenagakerjaan masih terdapat bentuk-bentuk terbaru dari kerja paksa menembus sektor-sektor perekonomian utama melalui rantai pasokan yang rumit dan pergerakan manusia yang tidak biasa melewati perbatasan guna mencari kerja.
Kerja paksa dan perdagangan orang adalah pelanggaran berat hak-hak pekerja dan orang. Kerja paksa adalah antitesis dari pekerjaan yang layak dan kebebasan dari kerja paksa adalah satu dari empat hak mendasar pekerja dimana pengawas ketenagakerjaan seharusnya bertugas untuk menegakan dan menjaganya.
Kerja paksa dan perdagangan orang menghasilkan profit yang sangat besar dan dapat dikaitkan dengan kegiatan-kegiatan ilegal lainnya seperti penghindaran pajak dan penipuan manfaat sosial.
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi” (Pasal 1:1 UU No.21 Tahun 2008).
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini.
Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia. Terhadap upaya pencegahan TPPO ini pemerintah telah menerbitkan Perpres No.69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Harapannya adalah masyarakat menyadari bahwa dirinya memiliki kewajiban moral untuk membantu Aparat Penegak Hukum dalam menekan TPPO.
Saya kira kita sepakat jika ketenagakerjaan di Indonesia harus terus diperjuangkan dan diperbaiki untuk meningkatkan kualitasnya. Peringatan May Day harus menjadi spirit moral untuk semua pemangku kepentingan mewujudkan goodfaith ketenagakerjaan. Buruh adalah mitra pengusaha.
Buruh harus memiliki kapasitas dan bekerja secara professional sehingga perusahaan mendapatkan keuntungan maksimal. Sementara pengusaha harus fairplay melakukan hubungan kerja sehingga ada aspek penghormatan dan kemanusiaan didalamnya. Tidak ada lagi eksploitasi atas buruh termasuk menjadikan buruh hanya sebagai obyek kepentingan pihak-pihak tertentu.
Sementara pemerintah harus memiliki kemampuan untuk mengintervensi perekonomian termasuk ketenagakerjaan di dalamnya melalui pembuatan regulasi yang berkepastian hukum, berkeadilan serta memberikan manfaat bagi buruh dan pengusaha.
Ingat bahwa UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja sejatinya adalah harus mampu memberikan perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia. May Day semoga memberikan manfaat yang baik bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. (*)
*) Penulis adalah Akademisi ITB Widya Gama Lumajang, ex Ketua TPH SP Pariwisata Reformasi Jatim-1998.