SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemkot Surabaya melakukan pengawasan ketat terhadap warga pendatang pasca Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Ini untuk mencegah urbanisasi penduduk ke Surabaya yang datang namun tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mempersilakan warga yang berasal dari luar daerah datang ke Kota Pahlawan. Namun, ia berharap, warga luar daerah yang akan datang ke Surabaya sudah dipastikan telah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.
“Kalau mau datang ke Surabaya silahkan, tapi harus ada pekerjaan dan tempat tinggalnya,” tegas Eri, Rabu (26/4/2023).
Ia menyatakan, Pemkot Surabaya terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengentas aksi dan kemiskinan. Upaya itu salah satunya dilakukan melalui berbagai program Padat Karya.
Makanya, Eri meminta kepada penduduk di luar daerah yang ingin menetap di Surabaya agar dipastikan sudah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.
“Kalau dia datang ke Surabaya mau pindah penduduk Surabaya, harus ada tempat tinggalnya di mana,” katanya.
Nah, apabila penduduk di luar daerah itu tinggal di indekos di Kota Surabaya, maka orang tersebut akan dicatat sebagai warga KTP musiman. Artinya, warga tersebut bukan sebagai penduduk KTP Surabaya namun hanya berdomisili di Kota Pahlawan.