Surabaya (Wartatransparansi com) – Sidang lanjutan perkara Penipuan dan penggelapan yang membelit Bos PT. Corpus Prima Madiri, Kristhiono Gunarso dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (10/04/2023).
Dalam sidang kali ini, pihak JPU menghadirkan saksi secara online langsung dari Kejaksaan Agung RI yakni, Oon Suhendi Widjaya dan Suhandi yang merupakan saksi pelapor.
Suhandi mengatakan, bahwa berdasarkan surat kuasa dari Oon Suhendi, terhadap terdakwa saya laporkan dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebelum disomasi dulu.
“Informasinya Oon telah ditawari Deposito sama Iwan yang merupakan pegawai terdakwa. Dimana Iwan menjanjikan mendapatkan keutungan 10% dan uang pokoknya akan dikembalikan, Namun hingga saat ini uang pokoknya belum dikembalikan sama terdakwa, hanya mendapatkan keutungan sekitar 5-6 bulan saja,” kata Suhandi.
Disingung oleh penasehat hukum terdakwa apakah saksi tahu, terkait PT. Corpus pailit.” Saya baru tahu, dan klien saya (Oon) juga tidak mengajukan tagihan ke Kurator,” tegas Suhendi.
Masih kata Suhandi, bahwa saya laporkan terdakwa agar aset-aset PT, maupun terdakwa dapat dikejar dan kami meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertemukan korban (Onn) dan terdakwa untuk membicarakan aset.
“Untuk kerugiaan Oon sekitar Rp.25 miliar.” Kata Suhendi.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantah, hanya saja terkait Iwan itu merupakan pegawai Outsourcing dan kami tidak menjual produk Deposito.
“Kami tidak menjual produk Deposito,” kelit terdakwa melalui online.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan terbatas Nomor 16 tanggal 28 Oktober 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Juanita Sari Dewi, SH dan PT Corpus Asa Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12 Tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat di Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja,SH Kota Surabaya, yang berdomisili di Surabaya.
Awalnya mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelola oleh Terdakwa, hingga setelah melewati beberapa kualifikasi yang dipersyaratkan Terdakwa.