Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa sebelum mengamankan para pelaku pembuat petasan, Polres Pasuruan sudah melakukan mapping alias pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang berpotensi sebagai sentra pembuatan petasan.
Dan hasilnya, para pelaku tersebut melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Tutur, Gempol, Purwosari dan Puspo.
“Dulu sempat di Kecamatan Beji, tapi saat ini setelah kami sisiri tidak ada. Justru di wilayah lain seperti Tutur, Gempol, Purwosari dan Puspo,” singkat Bayu.
Dengan diamankannya para pelaku plus barang bukti, Bayu menegaskan apabila terbukti memproduksi hingga memperjual belikan petasan, maka tersangka dapat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Maka dari itu, kami meminta masyarakat untuk betul-betul memahami bahwa memproduksi petasan atau mercon jelas melanggar Undang-Undang. Mari kita jaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dengan tak lagi menjual belikan petasan, mercon dan sejenisnya,” tegasnya. (min)