Ia menambahkan seharusnya sengketa administrasi pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sementara untuk sengketa hasil Pemilu merupakan kewenangan MK. “Seharusnya difahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK,” kata Hamdan.
PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu. “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Terlepas dari ramai soal penundaan pemilu tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan pihaknya telah menganggarkan dana sebesar Rp 25,01 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pemilihan umum serentak atau pemilu serentak pada tahun 2024. Anggaran itu berasal dari APBN tahun anggaran 2022 dan 2023.
Tapi angka itu, menurut Sri Mulyani, masih bersifat sementara karena alokasi untuk tahun anggaran 2024 masih dalam perhitungan. “Anggaran untuk Pemilu kami sediakan memadai dan tentu tetap dengan bijaksana,” katanya dalam acara “Kuliah Umum media Indonesia” yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2023. (sr/min)