JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Anggota DPR Komisi Pemerintahan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan putusan itu tidak bisa menghalangi KPU melaksanakan tugasnya dan melanjutkan tahapan Pemilu hingga ditunaikan pada 14 Februari 2024.
Sebab menurutnya, gugatan Partai Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum alias PMH yang menyatakan partai pimpinan Agus Jabo Priyono ini dirugikan secara perdata. Namun, Mardani menyebut partai lain tidak merasa demikian. Selain itu, Mardani menyebut surat keputusan yang dikeluarkan KPU mestinya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, alih-alih PN. “Seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN, bukan wilayah PN,” kata Mardani saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Adapun keputusan ihwal Pemilu dilanjutkan atau ditunda, Mardani menyebut kewenangan ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, ia menyebut tahapan Pemilu sudah berjalan dan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai. “Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU melanjutkan tahapan Pemilu,” kata dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku kaget membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Dalam akun Twitter-nya, Hamdan mempertanyakan kompetensi hakim dalam membuat putusan penundaan Pemilu tersebut.
“Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompotensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan,” ujar Hamdan melalui akun Twitter @hamdanzoelva pada Kamis, 2 Maret 2023.