SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Kho Handoyo Santoso terdakwa penipuan dan pemalsuan surat pada September 2022 lalu divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri Surabaya dan diputus 4 tahun penjara.
“Putusan 4 tahun dari 3 tahun tuntutan jaksa itu diam-diam Kho Handoyo melakukan upaya banding ditingkat Pengadilan Tinggi Jawa-timur.
“Melepas terdakwa dari tuntutan hukum, memerintahkan agar terdakwa dikelurkan dari rumah tahan negara, ‘bunyi putusan majelis hakim Pengadilan tinggi pada selasa (15/12/2022).
Ketahui Putusan PT itu diputus bebas dari tuntutan hukum (Onslaag Van Alle recht vervolging), oleh majelis hakim yang diketuai H. Edy Tjahyono, SH.,M.hum.
Atas putusan onslag itu Elanda Sujono keberatan dan bersurat keberbagai instansi terkait diantaranya Menkopolhukam, KY, MA, Dan Lainnya.