Dianggap PMH, Pasutri Gugat Pemilik Toko Hendphone GP Cell dan MP Store

Dianggap PMH, Pasutri Gugat Pemilik Toko Hendphone GP Cell dan MP Store
Pasangan Suami Istri (Pasutri) Tommy han dan Evelyn Soputra

“Itu sudah berjalan sekitar 1,6 tahun dan tidak ada masalah, namun tiba-tiba Aman menagih hutang kepada Andi dan disuruh buat pengakuan hutang,” katanya.

Masih kata Tommy, bahwa padahal kalau dihitung-hitung uang yang saya tranfer ke Aman lebih banyak dari pada barang yang terkirim dan Andy Wijaya itu bukan pegawai saya.

“Saya cuma kenal aja sama Andi saat ia menjadi sales HP Evercross,”katanya.

Sementara itu Biakto Dwi Yuana SH menyampaikan, bahwa Aman D digugat PMH oleh Tommy Tan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Subagia di ruang kartika 1 dan Evelyn Soputra mengugat PHM terhadap Aman D, yang dipimin oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro.

“Untuk sidang hari berjalan lancar dan untuk sidang selanjutnya diagendakan mediasi oleh para pihak.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari tergugat yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim yang mengadali perkara ini, untuk mengabulkan seluruh gugatan pengugat karana terbukti tergugat Perbuatan Melawan Hukum, menyerahkan SHM No.116 atas nama orang tua pengugat Hong Tjing Liong serta menghukum tergugat memberikan ganti rugi Matriil dan Inmatriil, sesuai yang ada di dalam posita gugatan ini secara kontan setelah adanya.

Menghukum tergugat berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5 juta untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan uang kelebihan uang sebesar Rp.1,9 milar.

Menghukum Tergugat untuk Tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya. (nbd)