Dianggap PMH, Pasutri Gugat Pemilik Toko Hendphone GP Cell dan MP Store

Dianggap PMH, Pasutri Gugat Pemilik Toko Hendphone GP Cell dan MP Store
Pasangan Suami Istri (Pasutri) Tommy han dan Evelyn Soputra

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pasangan Suami Istri (Pasutri) Tommy han dan Evelyn Soputra menggugat Pemilik Toko Handphone GP Cell dan MP Store Aman digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Penggadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dari Pantuan Media setelah Majelis Hakim memeriksa surat kuasa dari para pihak pengugat dan tergugat, kemudian Majelis Hakim untuk dilakukan mediasi dengan menunjuk Hakim mediator, dikeranakan para pihak tidak memiliki mediator.

Sementara kuasa hukum dari Aman D, saat disingung terkait gugutan terhadap klienya,” kami masih baca dulu mas, karana kita sebagai tergugat,” ucapnya kepada media selepas sidang.

Terpisah Terpisah R. Hendrix Kurniawan. SE.SH selaku Kuasa Hukum pengugat menyapaikan, bahwa perkara ini berawal adanya perjanjian perdamaian, tertanggal 24 Febuari 2021 yang diinisitaif dari Pensehat hukumnya yang dulu, sehingga munculnya laporan Polisi di Polda Metro Jaya terkait perkara Penipuan dan penggelapan terhadap klien kami. Namun oleh pihak Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

“Yang mana dalam pokoknya harus menagung setengah dari kerugaian, tampa menyebut nomilanya tampa lelibatkan tersangka lainnya (Andy Wijaya). Jika dalam waktu 2 bulan tidak bisa mememnui, yang dibebankan, maka pengugat membantu Prosses penjualan untuk aset yang dijaminankan.

Ia menambahakan bahwa kemudaian Aman melakukan Somasi terhadap semuanya keluarga dari pengugat (dari istrinya, kakak dan adiknya) dengan dasar surat perdamai tersebut, namun kemudian muncul kerugian Rp. 5 milaar dan minta kuasa jual yang mana itu berbeda dan tidak ada didalam perjanjian perdamian tersebut.

“Adanya orang sampai dipenjara, mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit, sampai mau kehilangan rumah. Padahal tidak ada hubungan hukum. Maka dengan gugat ini kita harapkan bisa terungakap siapa dalang rakayasa ini dan siapa saja yang memeras klien kami.” Katanya.

Tommy menjelaskan, bahwa berawal dari Andi menawarkan handphone, kemudian kalau mau harga murah, syaratnya harus bayar dulu baru barang dikirim. Kemudian saya setuju dengan mentrafer ke rekening atas nama Aman untuk pembelian Handphone. Sebelum tranfer Andy Wijaya sudah membuat list untuk handpohe yang dibeli.