Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa menurut hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.
Mendengar vonis tersebut, Thoha menyatakan memohon keringanan. “Mohon keringanan Yang Mulia,” ujar Thoha di hadapan Hakim dan JPU.
Hakim telah memutus vonis untuk Thoha. Hakim sempat bertanya kepada JPU Diah Ratri Hakim terkait putusan tersebut.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Diah. (nbd)