Thoha Otak Pembobol Rekening Bank BCA Divonis 3,5 Tahun Penjara

Thoha Otak Pembobol Rekening Bank BCA Divonis 3,5 Tahun Penjara

SURABAYA (Wartatransparansi.com) –Mohammad Thoha, otak pembobol rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry divonis 3 tahun dan 6 bulan, kerana terbukti menghasut Setu, tukang becak yang mengelabui teller Bank BCA di Jalan Indrapura Surabaya, oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (06/02/2023).

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengatakan, bahwa mengadili, memutus Pidana pencurian dengan pemberatan dan menjatuhkan Pidana kepada terdakwaThoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan

“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian. “kata Marper saat menjatuhkan vonis.

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut. Yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.