SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Hakim Itong Isnaini Hidayat dieksekusi jaksa eksekutor KPK setelah putusan perkara korupsinya berkekuatan hukum tetap. Itong yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medang dipindahkan oleh jaksa eksekutor ke Lapas Kelas I-A Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani hukuman pidana 5 tahun penjara.
“Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keteragan tertulisnya kemarin.
Putusan terpidana Itong berkekuatan hukum tetap setelah hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Surabaya menolak banding yang diajukan Itong.
“Terpidana diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 390 juta,” ujarnya.
Pengacara Itong, Mulyadi mengakui bahwa pihaknya tidak kasasi karena meyakini putusannya nanti akan tetap sama. Meski begitu, Itong masih tidak mengakui dirinya telah menerima suap dari para pencari keadilan. “Kami tidak mengkui perbuatan itu. Tapi, mencari keadilan di Indonesia itu sulit sehingga kami memutuskan untuk menerima putusan banding,” katanya.
Secara terpisah, jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto juga menyatakan tidak kasasi karena pertimhangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dianggapnya sudah sesuai dengan pertimbangan jaksa. Itong dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 545 juta terkait perkara yang ditanganinya.