Yoni menjelaskan, bahwa saat peluit berakhirnya pertandingan, pemain arema lama di dalam merenungi kekalahan dan memicu masa masuk, lalu dihalangi teman2 steward, daru selatan dan timur merangsek masuk, akhirnya saya menarik para pemain masuk ke mobil.
Lanjut pertanyaan dari JPU Hari, sepengetahuan saksi, kapan steward bertindak dan Polisi bertindak,” saya tidak tahu. Setahu saya tiba-tiba saja kalau dirasa massa turun, biasanya TNI dan Polisi bantu, begitu saja. Saat itu massa tidak anarkis, namun para suporter sudah mulai turun ke lapangan, kemudian tidak lama ada tembakan di lapangan yang mengarah ke keruman massa dan ada juga yang mengarah ke tribun,” kata Yoni.
Masih kata Yoni, dimana saat itu, saya tidak melihat siapa yang menembak gas air mata, dikerenakan terhalang lampu besar stadion. Saat itu ada beberapa anggota brimob yang mengunakan tamen, namun keadaan masih kondusif.
“Setelah keadaan chaos, sempat melihat anggota Brimob yang terluka.
Untuk diketahui dari 9 orang yang bisa hadir memberikan kesaksian ada 7 orang steward yakni Nanang Subekti, Nawawi, Nurkolim, Ahmad Yoni, Dinna Safitri Londoran, Zainul Arifin, M. Joko Pramono.
Para terdakwa yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto didakwa dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP. (nbd)