Akibat Tembak Gas Air Mata, Supoter Dan Polisi Jadi Korban Di Stadion Kanjuruhan

Akibat Tembak Gas Air Mata, Supoter Dan Polisi Jadi Korban Di Stadion Kanjuruhan

Surabaya (Wartatransparansi.com) – Sidang lanjutan perkara tragedi Kanjuruhan dengan tiga terdakwa yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (31/01/2023).

Dalam sidang kali ini direncanakan ada 39 saksi, untuk mengawali sidang, JPU menghadirakan 7 orang steward bawahan dari Security Officer Suko Sutrisno.

Dalam sidang terkuak fakta yang mencengakan, dimana setelah peluit selesai pertandingan, para penjaga mengamankan para pemain Persebaya dan Arema, namun untuk para pemain Persebaya berhasil diamankan, akan tetapi untuk para pemain Arema masih berada di tengah-tengah merenungi kekalahannya, sehingga memicu supoter untuk masuk lapangan untuk memberikan dukungan.

Dalam keadaan tersebut, suporter masuk ke tengah lapangan, namun tidak anarkis tiba-tiba gas air mata di tembakan oleh anggota Brimob ke arah kerumunan massa dan ke arah tribun, sehingga terjadi chaos yang mengakibatkan 135 orang tewas dan ratusan orang luka-luka.

Saksi Ahmad Yoni mengatakan, bahwa saat itu ada 250 steward yang bertugas saat itu, beberapa orang berjaga di pintu-pintu, seatel bar, di dalam stadion.

Disingung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmad Hari Basuki, terkait sebelum kejadian tersebut dan adanya penembakan gas air mata, saksikan ada didalam stadion, tolong jelaskan.