Tidak Pernah Dinafkahi, Eksportir Ikan Hias Gugat Cerai Suami

Tidak Pernah Dinafkahi, Eksportir Ikan Hias Gugat Cerai Suami
ILUSTRASI: Kantor PN Surabaya

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – EF menggugat suaminya, IP di Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, pasangan suami istri itu baru berumah tangga selama 8 bulan.

Pengacara EF, Ari Susanti Lubis menyatakan bahwa kliennya mengajukan gugatan cerai karena tidak pernah dinafkahi suaminya.

“Janji mau buka usaha bareng setelah menikah, tetapi tidak terealisasi,” kata Aris.

Menurut dia, IP yang tidak bekerja tidak pernah menafkahinya. Bahkan, EF yang bekerja sebagai pengusaha eksportir ikan justru kerap dimintai uang suaminya itu. “Alasan untuk mengurus perkara sidang gono-gini istrinya dan keperluan lain,” ujarnya.