Dan setelah itu, tim Penuntut Umum melakukan penahanan kepada kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu Tentang Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) dengan nomor Print76/P.2.10/Enz.2/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 dan nomor Print78/P.2.10/Enz.2/01/2023 tanggal 16 Januari 2023, dengan tempat Penahanan di Rutan Kelas IIA Palu Sulawesi Tengah.
Kemudian tersangka diantar menuju tempat penahanan dengan menggunakan Mobil Tahanan dan didampingi oleh Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Palu, Penyidik serta Jaksa Penuntut Umum dan kemudian tersangka saat di antar menuju tempat penahanan tidak melakukan perwalanan dan bersikap koorperatif.
“Setelah tahap dua, kejaksaan melalui kejari palu mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) dengan nomor Print78/P.2.10/Enz.2/01/2023 tanggal 16 Januari sampai selesai, 4 februari 2023 di Rutan Kelas IIA Palu Sulawesi Tengah. Dan sebelum tanggal 4 Februari 2023, jaksa yang menangani perkara itu akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palu. Sehingga otomatis begitu dilimpahkan, hakim pengadilan negeri palu akan mengeluarkan surat perintah penahanan lagi dalam waktu kurang lebih 30 hari, “Jelas Nyoman Purya, SH, MH. (*)