Kejari Palu Tahan Pengedar 3 Kilogram Shabu

Kejari Palu Tahan Pengedar 3 Kilogram Shabu
Kepala Seksi Intelejen Kejari Palu Nyoman Purya, SH, MH

PALU (WartaTransparansi.com) –Kejaksaan Negeri Palu kembali menahan dua orang tersangka, MR alias KI (21), dan RS alias CK (22), pengedar Narkotika jenis Shabu, seberat 3 kilogram, beserta barang bukti uang sebanyak Rp. 200.000.000 yang merupakan hasil dari penjualan Narkotika jenis Shabu.

“Pada mulanya memang terdakwa ini menyiapkan 3 kilogram shabu, yang mana 1 kilogram dijual ke Kelurahan Kayumalue dan 1 kilogram dijual di Kelurahan Tavanjuka serta sisanya 1 kilogram itu yang didapati atau disita di rumah tersangka bersama dengan uang Rp.200 juta hasil penjualan shabu itu,” kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Palu, Nyoman Purya, SH, MH, di kantornya, Rabu, (25/1/2023).

Menurut Nyoman Purya, kedua tersangka itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, dalam Laporan Penanganan penyelesaian perkara atas nama kedua tersangka, MR alias KI (21), dan RS alias CK (22) menyebutkan kronologis singkat penerimaan tersangka dan barang bukti tahap II, pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, dimana tim penuntut umum telah melakukan penerimaan tersangka serta barang bukti tahap II secara langsung atau luar jaringan (luring), dari Penyidik Polda Sulawesi Tengah, dan selanjutnya pada hari tersebut juga tim penuntut umum melakukan penelitian tersangka dan barang bukti bersama petugas barang bukti penerimaan tahap II di Kejaksaan Negeri Palu.