Opini  

Demokrasi Ala Oligarki

Demokrasi Ala Oligarki

Oleh: Lutfil Hakim (Ketua PWI Jatim)

Indonesia masuk lima besar negara paling mahal biaya politiknya di dunia. Amerika Serikat (AS) di ranking teratas, disusul India. Namun, apakah besaran political costs (Indonesia) telah menghasilkan kualitas pemilu yang baik, mutu demokrasi dan kadar kehidupan politik yang ideal setelah pemilu ?

Pemilu 2020 di AS dikabarkan menelan biaya US$14 miliar atau Rp198 triliun (asumsi Rp14.000/USD). Sedangkan Pemilu India 2019 mencapai US$8,7 miliar (Rp121 triliun). Di Indonesia, kabarnya pengajuan biaya pemilu 2024 sebesar Rp86 triliun, namun pemerintah menyetujui Rp76,6 triliun.

Ini baru biaya resmi yang dialokasikan pemerintah dari APBN. Belum termasuk biaya yang dikeluarkan oleh tim pemenangan masing – masing calon pada pilpres, pilkada (provinsi/kab/kota) dan pileg (DPR RI, DPRD, DPD).Mungkin total nilainya lebih besar dari negara yang jumlah penduduknya jauh lebih banyak dari Indonesia.

Selain itu, lembaga terkait pemilu di Indonesia terlalu banyak, sehingga tidak efektif dan tidak efisien. Ada KPU/KPUD, ada Bawaslu/Bawasluda dan DKPP. Di luar negeri tidak lazim adanya lembaga definitif semacam Bawaslu dan lembaga etik seperti DKPP.

Kalau pun ada hanya bersifat ad-hoc. Belum lagi masih maraknya praktek transaksi politik, membeli suara oleh para calon. Sehingga menjadikan waktu dan biaya pesta demokrasi jauh dari efisien.

Berapa biaya Pilpres yang dikeluarkan oleh tim pemenangan masing – masing calon. LSI (Lingkaran Survei Indonesia) pernah menyatakan, jika bekal Capres – Cawapres hanya Rp1 triliun, langkahnya bakal keteter. Sebab selain biaya rekom partai, juga ada biaya kampanye, bayar saksi, tim sukses, bilboard, baliho, pamflet, kaos, iklan, survei, biaya konsultan pemenangan, dan biaya lainnya. Bahkan berkembang rumor, bisa di atas Rp5 triliun.

Sedangkan biaya yang dikeluargan caleg DPR RI diduga mencapai Rp5 – Rp15 miliar per orang. Pada Pemilu 2019, terdapat 7.968 caleg yang bertarung berebut 575 kursi DPR RI.

Angka itu belum menghitung biaya yang dikeluarkan oleh 370 caleg DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah) untuk berebut 148 kursi DPD RI. Artinya duit pesta demokrasi yang dikeluarkan oleh caleg jadi (DPR dan DPD RI) di Senayan, maupun biaya oleh caleg tidak jadi, dengan asumsi @Rp 5 miliar saja, total nilainya sudah mencapai Rp40 triliunan. Dahsyat.

Lantas berapa biaya politik untuk kursi DPRD (daerah). Coba kita hitung. Jumlah kursi DPRD (provinsi, kab/kota) se – Indonesia 19.817 kursi. Taruhlah biaya caleg rata-rata @Rp2 miliar, maka terakumulasi nilai sekitar Rp39,6 triliun. Itu baru biaya oleh caleg yang menang dapat kursi, belum termasuk biaya oleh caleg yang kalah, yang total nilainya tentu jauh lebih besar.

Pada Pilkada, biaya yang dikeluarkan untuk Pilgub, menurut banyak penelitian, minimal Rp100 miliar/calon. Sedangkan untuk Pilbup/Pilwali biaya minimalnya sekitar Rp30 – 50 miliar/calon. Perlu diketahui kini tercatat 514 kabupaten/kota se-Indonesia dan 37 provinsi.

Para calon di Pilkada juga harus membayar rekom partai, bayar saksi, tim sukses, kampanye, alat peraga, konsultan, survei, dll, termasuk membeli suara dengan segala bentuknya. Sehingga total biaya politik nasional di segala lini, sangatlah besar.

Pertanyaannya, apakah dana politik sebesar itu telah menghasilkan pemimpin atau legislatif yang baik, mengingat proses rekrutment para calon di tingkat partai telah tersistem secara kurang baik. Fungsi parpol sebagai sarana rekrutmen dan kontrol politik masih jauh api dari panggang. Cenderung ke arah pragmatisme.

Rivalitas antar kader di internal partai dalam kontek pen-dapil-an sangat tajam. Juga masih banyak kader partai ‘lompat pagar’ menghiasi daftar caleg dan calon pemimpin di pemerintahaan.

Hanya ada dua hal yang dipikirkan oleh kepala daerah atau anggota legislative pasca dirinya terpilih, yakni Pertama: berfikir modal politiknya segera kembali, dan yang Kedua:  bagaimana pada pemilu/pilkada berikutnya bisa ikut lagi dan harus menang.

Sehingga hampir tidak terpikirkan tentang nasib dan kebutuhan rakyat. Kalau pun harus mengalokasikan untuk rakyat, umumnya masih terkait dengan kepentingan merawat konstituen.

Coba kita berhitung lagi, berapa sebenarnya pendapatan resmi kepala daerah (bupati, walikota, gubernur). Sebandingkah dengan biaya politik yang dikeluarkan. Jika rugi, kenapa banyak sekali yang ingin bertarung di pilkada.

Jika jabatan itu menguntungkan, darimana keuntungan itu diperoleh. Jika pejabat kepala daerah ‘memaksakan diri’ agar untung, maka tidak sedikit yang karirnya kemudian berakhir di balik jeruji penjara.

Artinya, sepanjang sistem politik dan biaya demokrasi masih mahal, maka sepanjang itu pula KPK akan dipertahankan keberadaannya. Karena kasus korupsi, kolusi, nepotisme, manipulasi, akan terus berlangsung, sebagai konsekwensi logis dari besarnya modal politik yang dikeluarkan untuk menjadi pejabat maupun legislatif – dalam bungkus pesta demokrasi.

Edukasi, pencegahan dan penindakan oleh lembaga hukum akan menjadi mubazir selama bandrol demokrasi politik masih mahal. Belum lagi kalau di lembaga penegak hukum itu sendiri masih ada oknum yang bisa mengatur tuntutan dan putusan hukum, maka lingkaran setan kemahalan pada system demokrasi Indonesia tidak akan pernah ada ujungnya.

Mahalnya biaya politik menjadi sumber utama lahirnya ‘political barriers’ bagi terciptanya kehidupan demokrasi yang madani, yakni peradaban berbangsa yang mengacu kepada nilai – nilai dan martabat (civilized society). Sistem demokrasi kita banyak terdistorsi oleh praktek – praktek yang berlawanan dengan ruh demokrasi itu sendiri. Termasuk memberi peluang bagi siapapun – meski tidak memiliki kapasitas, untuk menjadi pejabat/legislatif sepanjang mampu secara finansial.