BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Petugas Lapas Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang sebanyak 100 butir pil trex yang telah ditumbuk halus, Selasa (17/01/2023).
Untuk mengelabui petugas, barang terlarang yang termasuk kategori obat daftar G dengan jenis Trihexyphenidyl itu dicampurkan kedalam serbuk minuman sereal.
“Memang secara sekilas hampir tidak terlihat bahwa serbuk minuman sereal tersebut telah dicampur dengan pil trex, namun berkat kejelian petugas kami, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan,” kata Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.
Wahyu mengungkapkan penggagalan upaya penyelundupan barang terlarang tersebut berawal saat seorang pengunjung dengan inisial LA (35) akan mengirimkan makanan kepada salah seorang warga binaan berinisial MH (33), yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
“LA membawa nasi, lauk, mie instan, kopi, dan minuman sereal,” terangnya.
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kata Wahyu setiap barang yang akan masuk kedalam Lapas harus diperiksa secara teliti.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami di bagian Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik), petugas menemukan adanya serbuk putih yang tercampur dalam serbuk minuman sereal,” imbuhnya.
Lanjut kata Wahyu atas temuan itu, petugas lantas mengamankan LA dan memanggil MH untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait barang bawaan tersebut.