Hindari Praktik Penyalahgunaan Profesi, Dewan Pers Segera Terbitkan Surat Imbauan

Hindari Praktik Penyalahgunaan Profesi, Dewan Pers Segera Terbitkan Surat Imbauan
Foto (istimewa) : Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli

BANYUWANGI, Wartatransparansi.com – Dalam menjaga marwah dan profesionalisme jurnalisme di Indonesia. Dewan Pers segera terbitkan surat imbauan resmi larangan wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun lembaga swasta.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, bahwa langkah yang diambil ini untuk menghindari praktik penyalahgunaan profesi yang dapat mencederai independensi pers.

“Dewan Pers akan segera menerbitkan Surat Imbauan tentang larangan jurnalis atau wartawan di Indonesia untuk tidak meminta THR ke instansi dan lembaga,” ujar Jazuli, Jumat (6/3/2026).

Lebih lanjut Jazuli menegaskan wartawan tidak dibenarkan menuntut perlakuan khusus atau keadilan dari institusi tertentu jika hal tersebut di luar tugas dan fungsi jurnalistik. Dia mencontohkan terkait undangan kegiatan seremonial seperti buka puasa bersama.

“Ya namanya orang yang undang, suka-suka yang undang lah. Gak ada urusan terus orang yang gak diundang marah gitu, gak ada urusan itu,” tegasnya.

Namun, angota Dewan Pers yang bertugas mengelola aduan masyarakat terkait pemberitaan media dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik tersebut memberikan catatan penting. Jika persoalannya berkaitan dengan akses informasi dan tugas peliputan, maka instansi pemerintah wajib mengakomodir seluruh insan pers tanpa diskriminasi.

“Jika yang dibolehkan melakukan wawancara hanya media tertentu sementara yang lain tidak boleh, itu baru boleh dituntut, boleh didemo. Itu namanya menghalang-halangi tugas jurnalis dan itu dilindungi oleh undang-undang,” imbuhnya.