Selain itu, terkait maraknya media yang belum terverifikasi atau jurnalis yang belum tersertifikasi (UKW), Jazuli menjelaskan bahwa Dewan Pers tidak serta-merta mengeliminasi keberadaan mereka. Media tersebut tetap diperbolehkan beroperasi selama menjalankan fungsi pers.
Jika terjadi sengketa atau pelanggaran pada produk jurnalistik, Dewan Pers tetap menjadi lembaga yang menangani mekanismenya, terlepas dari status verifikasi media tersebut.
“Tetap kasus pers, walau media belum terverifikasi. Yang penting itu produknya jurnalistik, dikerjakan oleh wartawan, dan dipublish oleh media arus utama (mainstream). Kecuali jika konten itu dipublish di media sosial tanpa proses jurnalistik, maka itu bukan produk pers,” jelas Jazuli.
Di akhir penjelasannya, Jazuli menekankan bahwa Dewan Pers berdiri di dua sisi yang saling menguatkan. Yakni melindungi profesi wartawan sekaligus melindungi masyarakat.
“Kita pasti melindungi wartawan, tapi yang on the track. Di sisi lain, kita juga melindungi publik dari perilaku wartawan,” cetusnya.
(yin/min)





