HPN 2023, PWI Jatim Gelar Lomba Jurnalistik Piala Prapanca

HPN 2023, PWI Jatim Gelar Lomba Jurnalistik Piala Prapanca
Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim, ketika memberikan paparan kuliah umum bertajuk Big Data & Contemporery Media di kampus Stikosa AWS

6. Karya foto hitam-putih atau berwarna dengan ukuran sisi terpendek 18 cm. atau 10 R, disertai fotokopi bukti pemuatan karya tersebut.

7. Karya Jurnalistik Televisi Kategori Feature, dengan durasi 5–10 menit, dikirimkan dalam bentuk Flash Disc 3 buah dan naskahnya secara tertulis. Cantumkan, Program, Hari, Tanggal dan Jam Penayangannya.

8. Karya Jurnalistik Radio kategori Feature dengan durasi 5–10 menit, dikirimkan dalam bentuk Flash Disc 3 buah dan naskahnya secara tertulis. Cantumkan, Program, Hari, Tanggal dan Jam Penyiarannya.

9. Karya tulis, karya foto, Karya Jurnalistik Televisi, Karya Jurnalistik Radio, dikemas dalam sampul tertutup disertai surat pengantar yang diketahui Pemimpin Redaksi/ Redaktur atau Kepala Perwakilan Penerbitan yang menyatakan karya jurnalistik itu benar-benar karya wartawan yang bersangkutan.

10. Naskah tersebut dikirim kepada Pengurus PWl Provinsi Jawa Timur, JI. Taman Apsari I 5-17, Surabaya 60271 dimulai tanggal 13 Januari 2023 dan selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2023. Di pojok kiri atas sampul dicantumkan jenis lomba yang diikuti, misalnya Karya Tulis, Karya Foto, Karya Jurnalistik Televisi dan Karya Jurnalistik Radio.

“Adapun penghargaan atau hadiah bagi pemenang Karya Tulis, Karya Foto, Karya Jurnalistik Televisi dan Karya Jurnalistik Radio terbaik, masing-masing menerima Piala Prapanca, piagam penghargaan dan uang Rp 7.500.000. Dua orang nominator dari masing-masing katagori lomba karya tulis, karya foto, karya jumalistik televisi dan karya jurnalistik, akan menerima piagam penghargaan dan Uang Rp 2.500.000. Pengumuman pemenang dan penerimaan hadiah dilaksanakan pada acara resepsi peringatan Hari Pers Nasional 2023 tingkat Jawa Timur,” imbuhnya.

Sementara dewan penilai adalah wartawan senior dan akademisi yang ditunjuk oleh Pengurus PWI Provinsi Jawa Timur. Keputusan Dewan Penilai adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (*)