Perihal perkara Wan Prestasi yang melibatkan Mifta Churohman selaku, Tergugat, maka tim basudewanews.com, berusaha menemui, Mifta Churohman di Sekolah Sampoerna Academy jalan.Grand Pakuwon Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes Surabaya.
Di tempat kerja yang baru, yakni, Sekolah Sampoerna Academy sekolah ternama di Jalan. Grand Pakuwon Banjar Sugihan Surabaya, pada Jumat (2/12/2022), sekira pukul 2.00 WIB, siang, Mifta Churohman, melalui, tenaga Sekurity, menyampaikan, tidak bisa menemui guna klarifikasi atas Amar Putusan gugatan Wan Prestasi karena ada kelas ( sedang mengajar).
” Pak Mifta sedang ada kelas, jadi tidak bisa menemui mas !, ” ujarnya.
Dari jawaban tersebut, tim basudewanews.com, berusaha meminta Mifta Churohman guna menjadwalkan agenda di lain hari. Sayangnya, salah satu Sekurity tetap Keukeh bahwa jadwal padat.
Sementara, Priyanto selaku, Penasehat Hukum, Dra.Ec.Kritianawati sebagai Penggugat, saat ditemui, mengatakan, dirinya, sangat menyayangkan, Mifta Churohman selaku, guru telah ingkar janji atas kontrak yang disepakati hingga 2028.
” Ingkar janji karena melanggar kontrak kerja yang sebenarnya, yakni, selama 10 tahun. Kontrak ini, dimulai sejak 2018 sampai 2028 ,” tuturnya.
Ia menambahkan, setelah kontrak hingga memasuki tahun 2021, ternyata, Mifta Churohman mundur dengan alasan menjaga orang tuanya sakit di Magetan.
” Dia (Mifta Churohman) tega yang beralasan orang tuanya sakit padahal, demi mendapat kerja di tempat baru meski, melanggar kontrak ,” bebernya.
Ternyata, Mifta Churohman melamar pekerjaan sebagai tenaga pengajar SMP di salah satu sekolah yang berada di kawasan Grand Pakuwon Banjar Sugihan Surabaya.
Diujung pembicaraan, Priyanto, menambahkan, tidak seharusnya seorang pendidik mempunyai moral seperti itu, berani melanggar kontrak kerja.
” Seorang pendidik mestinya, moralnya, tidak seperti itu. Melanggar kontrak yang disepakati kedua pihak ,” pungkasnya. (NBD)