Diduga Demi Jabatan, Guru Nekad Langgar Kontrak Kerja

Diduga Demi Jabatan, Guru Nekad Langgar Kontrak Kerja

SIRABAYA (WartaTransparansi.com) –Mifta Churohman tenaga pengajar (guru) yang terikat kontrak selama 10 tahun sejak 2018 sampai 2028 dengan Dra.Ec. Kristianawati selaku, Kepala Sekolah Great Crystal School And Course berujung ke ranah Gugatan Wan Prestasi.

Gugatan tersebut, terpaksa dilakukan Dra.Ec.Kristianawati lantaran, Mifta Churohman secara tiba-tiba mengundurkan
diri. Padahal, dalam ikatan kontrak Mifta Churohman terikat hingga 2028.

Selain, terikat kontrak hingga 2028, Mifta Churohman, mendapatkan kompensasi berupa, rumah yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70D, RT. 03 – RW. 08, Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman.

Berdasarkan, Mifta Churohman belum menyelesaikan ikatan kontrak hingga 2028 tersebut, Dra.Ec.Kristianawati melakukan gugatan Wan Prestasi, ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Perihal, gugatan, Dra.Ec.Kristianawati selaku, Penggugat dan Mifta Churohman selaku,Tergugat 1 serta Ari Puspita sebagai Tergugat 2.

Melalui, layanan SIPP PN Sidoarjo, Sang Pengadil dalam Amar Putusan, menyatakan, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.

Hal lainnya, dalam Amar Putusan, menyatakan, Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.

Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70D, RT. 03 – RW. 08, Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman.

Memerintahkan para Tergugat untuk hadir dan mendatangani Akta peralihan atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut, dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman kepada Penggugat pada Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh, Penggugat sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Menetapkan, memberi hak dan ijin kepada Penggugat untuk melakukan peralihan atau perubahan kepemilikan atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut, dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman dari atas nama Mifta Choruhman (Tergugat I) menjadi atas nama Penggugat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, Sang Pengadil juga, menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah 1.800 Juta.