“Ada sanksi bagi pembuat dan pengedar rokok ilegal,” ujar Gunendar di sela sela acara Sosialisasi dan edukasi pada masyarakat di pekan raya Desa Nguntoronadi Sabtu (26/11/2022).
Menurutnya peran masyarakat sangat penting dan bisa berpartisipasi mengawasi dan melaporkan kepada aparat terdekat jika mengetahui ada pembuatan atau produksi rokok ilegal.
Dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait peredaran rokok ilegal dan sanksi hukum dibpekan raya Nguntoronadi juga diisi acara gebyar UMKM, senam masal, pentas seni budaya, juga tari kolosal jalak lawu, gebyar campursari, reog serta festival hadroh. (*)