Oleh Nur Aini Azizah (Ketua Bidang Pendidikan Nasyiatul Aisyiyah Kota Kediri)
Pesta demokrasi akan di selenggarakan 2 tahun lagi, proses rekruitmen peyelenggara pemilu sudah dimulai demi kelancaran poses pemilu 2024 mendatang. Namun, bagaimana dengan 30% keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu?
Komisi Pemilihan Umum dan Badang Pengawasan Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan pemilu. Keterlibatan perempuan dalam lembaga penyelenggaraann pemilu terdiri dari kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam politik sudah lama digaungkan, tetapi implementasinya belum maksimal.
Regulasi juga kurang menguatkan posisi perempuan dalam bidang politik. Bukan kali ini saja 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi, tetapi sejak tahun 2012 perempuan sebagai anggota KPU-Bawaslu kurang dari 30 persen.
Maka perlu adanya upaya bagaimana cara membangun strategi politik perempuan diantaranya :
1. Perkuat peraturan pelaksana khususnya dalam proses rekruitmen dan seleksi penyelenggaraan pemilu, dan memastikan hasil prosesnya memenuhi keterwakilan 30 % perempuan.