Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Lilies Pratiwining Setyarini menegaskan, sesuai dengan amanah undang-undang no 7 tahun 2017. Bawaslu kabupaten/kota se Indonesus berkewajiban menyelenggarakan sosialisasi.
“Bahwa Bawaslu kabupaten/kota berkewajiban untuk melaksanakan sosialisasi atau mengembangkan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif di wilayah masing-masing,” katanya.
Ia menegaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini merupakan sebuah manifestasi kedaulatan rakyat bahwa pemilu adalah pesta demokrasi untuk rakyat.
“Jadi kami sebagai salah satu penyelenggara pemilu memberikan ruang dan memberikan edukasi politik serta melibatkan masyarakat untuk membantu mensukseskan pemilu khususnya pengawasan partisipatif,” katanya.
Didalam menegakkan pemilu jujur dan adil pihaknya akan mengadakan program-program pengawas partisipatif kepada selurah masyarakat. Utamanya mendirikan posko yang independen.
“Sosialisasi kita nanti juga akan menyasar ke organisasi perempuan, disabilitas dan ada program-program pengawasan partisipatif di kampung-kampung, tentunya membuka posko aduan,” pungkasnya.(*)