17 Korban Tragedi Kenpark Sepakat Kasusnya Tak Lanjut, Kejari Perak Ajukan RJ

17 Korban Tragedi Kenpark Sepakat Kasusnya Tak Lanjut, Kejari Perak Ajukan RJ

Masih menurut Taufik, anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan tangannya mendapat kompensasi berupa uang Rp 5 juta, dan juga sembako. Pun seluruh pengobatan yang dilakukan anaknya mendapat pantauan dari manajemen kenpark.

“ Alhamdulilah, anak saya waktu sebelum kejadian dalam keadaan sehat, sekarang juga sehat seperti semula,” ujarnya.

Terpisah kasi intel Kejari Perak Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya melakukan pra RJ dalam perkara tragedi Kenpark.

“ Ini masih Pra RJ, dan masih kita ajukan ke Kejaksaan Agung. Disetujui atau tidak kita masih menunggu ekspose dengan pimpinan,” ujar Putu Arya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II), perkara Perlindungan Konsumen atau Kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka yang terjadi di Kenjeran Park. Barang bukti yang turut diserahkan yaitu patahan seluncuran (waterslide) serta berbagai barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, SH., MH. melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH., MH. yang didampingi oleh Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauruk, SH. menyampaikan bahwa telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak An. Tersangka Soetiadji Yudho selaku Direktur Utama Kenjeran Park, Tersangka Paul Stepen sebagai General Manager dan Tersangka Subandi sebagai Manager Operasional bertanggungjawab atas runtuhnya fiber glass seluncuran (waterslide) Waterpark Kenjeran Surabaya. Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira jam 13.30 Wib, salah satu wahana papan seluncur di Kenjeran Park yang sedang dinaiki oleh 17 (tujuh belas) saksi-saksi yaitu: sdr. RWP, sdr. H, saksi anak ALS, saksi anak NAP, saksi anak NA, saksi anak MAM, saksi anak RPB, saksi IR, saksi Moh Ridwan, saksi anak RMS, saksi SS, saksi anak MZM, saksi NP, saksi anak PA, saksi anak P, saksi ME dan saksi anak KL runtuh. Penyebab runtuhnya fiber glass di sekitar sambungan dikarenakan telah rapuh serta tidak mampu menahan beban air dan beban manusia. Atas peristiwa runtuhnya (waterslide) Waterpark Kenjeran Surabaya tersebut menimbulkan luka-luka pada seluruh korban.

Kasi Intelijen menambahkan bahwa terhadap tersangka disangkakan pasal Pertama Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua Pasal  360 ayat (1) KUHP dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.(nbd)