Paripurna DPRD Tetapkan 16 Propemperda Tahun 2023

Paripurna DPRD Tetapkan 16 Propemperda Tahun 2023

Pembentukan Peraturan Daerah telah diatur lebih khusus dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Hasil kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Propemperda Tahun 2023 telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi melalui Biro Hukum telah disepakati maka hari ini telah kita sepakati,”;ujar Sujatno

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, yang didalamnya mengatur hal keputusan DPRD tentang Propemperda sebelum ditetapkan wajib dikonsultasikan kepada Gubernur melalui Biro Hukum.

“Dan Permohonan konsultasi ditandatangani  oleh salah satu Pimpinan DPRD” ujarnya. (*).