Seperti diketahui, pembangunan kantor bupati dan sekretariat Pemkab Pasuruan dilakukan sebagai upaya untuk menjalankan instruksi pemerintah pusat. Agar perkantoran yang ada di wilayah Kota Pasuruan dipindahkan ke Bangil.
Kata Bupati, selain Kantor Bupati dan Wakil Bupati sampai kesekretariatan, seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) yang hingga kini masih berada di wilayah kota, akan ditempatkan di gedung yang baru.
“Seperti Badan Keuangan Daerah, BKSDM akan kita pindah di sini. Termasuk kesekretariatan, mulai dari ruangan Sekda, Asisten, Staf Ahli, Bagian Umum dan semua bagian yang kantornya masih di wilayah Pasuruan Kota, akan kita pindah ke Raci semua,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Hari Apriyanto menjelaskan bahwa keterlambatan proyek pembangunan Kantor Bupati bukan faktor material. Namun murni karena kurangnya man power alias jumlah pekerja yang harusnya 150 an orang, namun yang terjadi jumlahnya antara 80-100 pekerja di setiap harinya.
“Kalau dari sisi materialnya sudah ada, termasuk AC, lift dan yang lain. Tapi kalau ditanya keterlambatannya dari mana, ya karena man power saja. Harusnya ada 150 pekerja di setiap harinya, tapi masih kisaran 80-100 pekerja saja,” jelasnya.
Apabila terlambat hingga melebihi batas akhir, Pemkab Pasuruan akan memberikan sanksi kepada pelaksana proyek. Meski begitu pelaksana tetap mendapatkan hak untuk menyelesaikan proyek dengan tambahan waktu 50 hari. (*)