Dengan begitu diharapkan nantinya transaksi-transaksi kedepan bisa dilakukan dengan Digital ID ini.
“Pembuatan dan datanya bisa diakses hanya melalui smartphone. Nantinya semua transaksi yang membutuhkan data kependudukan bisa melalui digital ID,” terangnya.
Sebagai informasi, untuk melakukan pendaftaran Digital ID dapat langsung mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store. Namun saat ini untuk mendapatkan QR Code harus melalui petugas dari Dispenduk Capil.
Kata Tecto, bagi warga yang tidak memiliki smartphone tak perlu khawatir, maka akan dibuatkan KTP cetak seperti biasanya. Sedangkan bagi mereka yang memiliki smartphone dan mengerti digital, bisa menikmati manfaat KTP elektronik versi digital tersebut.
“Intinya, kami sebagai pelayan masyarakat melakukan berbagai inovasi untuk memaksimalkan pelayanan terkait adminduk. Termasuk pembuatan KTP elektronik atau digital itu,” tegasnya. (*