Saksi Jaksa Dianggap Tidak Bernilai, Pengacara: Tidak Berkualitas

Saksi Jaksa Dianggap Tidak Bernilai, Pengacara: Tidak Berkualitas
Ketua Tim Pengacara Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, Gede Pasek Suardika

Ia menjelaskan, bahwa saksi itu seharusnya melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa tersebut. Sehingga, para saksi yang dihadirkan jaksa selama ini dianggapnya tidak berkualifikasi testimonium de audite. Sehingga, dalam perkara ini jaksa dianggapnya hanya mementingkan jumlah alias kuantitas saksi tanpa memperdulikan kualitas dari saksi dan terkesan dipaksakan. “Cacatnya sudah sejak penyidikan dan terkesan dipaksakan untuk bisa P21. Saya mendengar dari sidang tadi sudah 7 sampai 9 kali bolak balik P19 antara penyidik ke JPU. Kalau sesuai aturan memang seharusnya SP3, kasihan juga JPU harus kerja keras akibat penyidikan yang amburadul dan penuh rekayasa,” tegasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Tirtana menyatakan, bahwa keterangan para saksi yang dihadirkannya itu sudah sesuai dengan dakwaan. Sehingga, ia meyakini bahwa apa yang diterangkan oleh para saksi itu sudah mendukung pihaknya. “Saksi dari JPU sesuai dengan BAP yang diberi penyidik. (Kesaksian) Mendukung kami,” tandasnya.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan  asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.(nbd)