SURABAYA (WartaTransparansi) – Ketua Tim Pengacara Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, Gede Pasek Suardika menyebut jaksa terlalu memaksakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Sebab, dari dua saksi yang dihadirkan, tak satu pun saksi yang memiliki kapasitas sebagai saksi, yakni mendengar, melihat dan mengalami sendiri peristiwa yang dimaksud dalam dakwaan.
Dua saksi yang dihadirkan jaksa itu antara lain, orangtua dari salah satu saksi sebelumnya dan kuasa hukum dari korban. Total saksi yang telah dihadirkan dipersidangan menjadi 9 orang.
Pasek menceritakan, saksi dari orangtua saksi sebelumnya, menjelaskan apa yang diceritakan oleh anaknya (saksi sebelumnya). Dalam perkara ini, saksi tersebut juga mengaku tidak mengenal korban, dan tidak mengetahui peristiwa tersebut secara langsung. “Saksi adalah ortu dari saksi B (saksi sebelumnya). Lalu ortu dari saksi B ini kesaksiannya ga kenal korban, ga ada di lokasi, ga tau peristiwa tapi hanya dengar dari anaknya. Itu kesaksian pertama,” ujarnya, Kamis (25/8).
Kesaksian kedua, tambahnya, disebutnya sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi. Sebab, dalam kesaksian kedua ini, jaksa justru menghadirkan kuasa hukum dari korban atau pelapor. “Kedua, ini mungkin belum pernah terjadi. Kesaksian di mana kuasa hukum korban harus hadir menjelaskan kasus untuk jadi saksi. Jadi kuasa hukum jadi saksi,” tambahnya.
Ia lantas menjelaskan, jika saksi dari kuasa hukum korban ini bercerita tentang kejadian berdasarkan cerita dari korban. Namun, ia sendiri disebutnya mengaku tidak berada di lokasi kejadian. “Yang diceritakan tidak punya nilai karena tidak ada di lokasi. Dia hanya kuasa hukum yang dengar dari cerita orang,” katanya.