Kediri  

Gandeng Ratusan Pemuda, KNPI Sosialisasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Gandeng Ratusan Pemuda, KNPI Sosialisasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Sejumlah peserta sedang seksama menyimak materi yang diberikan narasumber tentang sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 di Kantor KNPI Kota Kediri

Kemudian, ada pula pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang juga masuk ke dalam jenis tindak pidana kekerasan seksual.

Maka pihaknya bersinergi dengan KNPI Kota Kediri dalam mensosialisasikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

” Selain KNPI Kota Kediri kami juga bersinergi dengan pihak rumah sakit, kepolisian, Dinas pendidikan, dan Dinas Kesehatan karena adanya saling keterkaitan bila ada tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Menurut Yudi, kasus kekerasan seksual yang ditangani DP3AP2KB Kediri mengalami penurunan. Pada tahun 2022 saja ada 6 kasus sedangkan pada tahun 2021 ada sekitar 18 kasus.

Ini dimungkinkan berkat penerapan undang-undang yang telah disahkan oleh pemerintah, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat atau korban dan pencegahan bagi pelakunya.

” UU Nomor 12 Tahun 2022 telah diresmikan oleh pemerintah sejak Mei,” imbuhnya.

Yudi juga menghimbau kepada masyarakat apabila terjadi kekerasan seksual, maka pihaknya menyarankan agar segera melapor ke pihak masing-masing dan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masing-masing Kelurahan Kota Kediri.

” Ketika ada kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kami menyarankan agar masyarakat segera menginformasikan kepada tim Satgas PPA di masing-masing Kelurahan agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)