Kediri  

Gandeng Ratusan Pemuda, KNPI Sosialisasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Gandeng Ratusan Pemuda, KNPI Sosialisasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Sejumlah peserta sedang seksama menyimak materi yang diberikan narasumber tentang sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 di Kantor KNPI Kota Kediri

KEDIRI (WartaTransparansi.com) –Sebagai upaya sadar hukum kepada pemuda tentang tindak pidana kekerasan seksual. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Kediri menggelar kegiatan sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KNPI Kota Kediri Jalan Kawi 5b Kota Kediri menghadirkan Kabid Keluarga Berencana DP3AP2KB Kota Kediri Yudi Erwanto sebagai narasumber dan 100 pemuda yang berasal dari Organisasi kepemudaan (OKP) dan Karang Taruna.

” Kami menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemuda, berkenan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang baru disahkan oleh pemerintah pusat,” ujar Sekretaris KNPI Kota Kediri, Suwoto, Sabtu (20/8/2022).

Menurutnya kegiatan ini dilakukan melalui Bidang Perempuan dan perlindungan anak KNPI Kota Kediri. Mengundang unsur pemuda sebagai peserta yang merupakan pionir atau agen perubahan di masyarakat dan yang ingin mendapatkan materi yang disampaikan oleh narasumber.

” Kami mengundang dari Pengurus KNPI tingkat Kecamatan, Karang Taruna, OKP yang berhimpun di KNPI se Kota Kediri sebanyak 46 organisasi,”imbuhnya.

Lanjut aktivis yang akrab disapa Woto mengatakan,
ketika terjadi kekerasan seksual di masyarakat, KNPI Kota Kediri tidak memberikan upaya pendampingan secara langsung. Namun, pihaknya umumnya menyediakan forum untuk mengedukasi masyarakat tentang pemahaman dan pencegahan. Salah satu upaya KNPI Kediri adalah mengintegrasikannya ke dalam masyarakat seperti yang telah dilakukan, sehingga dapat diterapkan sebaik mungkin dalam kehidupan sehari-hari, agar tidak menekan atau melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat.

” Adapun kegiatan semacam ini sebagai upaya sadar hukum di masyarakat, supaya kita tidak tabu dengan produk hukum yang berlaku saat ini,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Keluarga Berencana DP3AP2KB Kota Kediri Yudi Erwanto menyampaikan, secara garis besar materi yang disampaikan kepada peserta meliputi pada Pasal 4 ayat (1) dijelaskan mengenai jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang terdiri dari pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.