MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Mojokerto mulai mengusut keberadaan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) Budiarta Diknas Pendidikan Kab. Mojokerto. Upaya ini dimaksudkan guna mempercepat menemukan solusi penyelesaian problem yang melanda koperasi yang beranggotakan guru yang menyebar di Kab. Mojokerto.
Pantauan di ruang Satreskrim Polres Mojokerto sejumlah pengurus KPRI Budiarta memenuhi panggilan penyidik Tipikor untuk memberikan keterangan dan menyerahkan data-data yang diperlukan (sesuai dengan surat panggilan) terkait keberadaan koperasi yang beranggotakan guru baik yang sudah purna tugas (pensiunan) maupun masih aktif di bawah naungan Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto yang vakum bebera bulan terakhir ini.
Yuswanto, Tim Formatur KPRI Budiarta Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto di temui usai menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan di ruang penyidik Tipikor Polres Mojokerto mengaku memberikan keterangan apa adanya serta menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki selama ini.
“Saya memberikan keterangan secara blak-blakan, untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan penyidik Tipikor. Nggak ada yang saya tutup-tutupi. Demikian juga data yang saya miliki juga kami serahkan dengan penjelasan seadanya. Saat ini juga sedang berlangsung penurus lain yang masuk Team 7, juga menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” jelas Yuswanto, kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Masih kata Yuswanto, terkait keterangan dan data yang kami sampaikan bersama tim 7 perwakilan pengurus KPRI Budiarta kepada penyidik tipikor ada unsur korupsi atau tidak, biar penyidik yang menyimpulkan dan menindaklanjuti proses selanjutnya. Kami memang berkeinginan penanganan permasalahan di KPRI Budi Arta cepat tertuntaskan secara transparan sehingga tidak ada pihak lain yang dirugikan baik anggota maupun pengurus.
“Jika keterangan dan data-data yang kami (team 7) berikan kemudian penyidik tipikor menemukan kejanggalan adanya unsur yang berkaitan dengan korupsi yang dilakukan oknum pengurus, biar penyidik yang menentukan dan menindaklanjuti secara hukum,” pinta Yuswanto dan kawan-kawan.
Dijelaskan, saat memberikan keterangan, penyidik juga menyinggung masalah nominal aset keuangan di KPRI Budiarta. Hasil kalkulasi kami bersama penyidik untuk sementara menemukan total aset Rp. 11,2 Milyar atau (11.195.716.000). Sedangkan uang di khas saat ini jumlahnya berapa…., kami belum tau secara gamblang.
“Dengan terlibatnya Tipikor Polres Mojokerto ini, bisa mengetahui secara detail jumlah asset keseluruhan KPRI Budiarta saat ini. Demikian juga keberadaan uang tersebut dimana dan dikemanakan akan segera diketahui secara pasti. Jika ada selisih dari total asset dengan total keuangan yang sedang berjalan, penyidik akan menelusuri terjadinya selisih tersebut,”jelas Yuswanto.