MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Perpindahan Ibu Kota Kab. Mojokerto diluar wilayah kota Mojokerto dipastiakan akan memberikan keuntungan yang sangat strategis. Pasalnya selain bisa penguatan ekonomi juga bisa mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan akan munculnya berbagai tempat usaha di sekitar arean ibu kota baru.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, menegaskan rencana pemindahan ibu kota daerah merupakan langkah strategis dalam rangka penataan wilayah dan penguatan ekonomi di bumi di Kab. Mojokerto.
Dijelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dalam ketentuan tersebut, penataan daerah melalui penyesuaian daerah dapat dilakukan melalui pemindahan ibu kota.
“Saat ini, pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto masih berada di wilayah kota, sehingga diperlukan pemindahan agar ibu kota berada di wilayah Kabupaten Mojokerto itu sendiri,” jelas Bupati, dikonfirmasi, dikonfirmasi usai rapat koordinasi terkait penyusunan naskah akademis pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto, di ruang rapat Bappeda, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Gus Barra panggilan akrab Bupati Mojokerto, rencana pemindahan pusat pemerintahan bukan merupakan keinginan pribadi, melainkan berasal dari aspirasi masyarakat serta gagasan para bupati sebelumnya.
“Pemindahan tersebut diharapkan dapat menghadirkan ikon daerah, titik nol pemerintahan, serta pusat perekonomian tersendiri bagi Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
Gus Barra juga menyoroti potensi ekonomi yang selama ini belum optimal akibat lokasi pusat pemerintahan yang berada di wilayah kota. Ia menyebutkan, sekitar 70 hingga 80 persen belanja gaji ASN di lingkungan Sekretariat Daerah, dengan nilai sekitar Rp30 miliar, beredar di wilayah kota. Jika dihitung secara keseluruhan, potensi perputaran belanja ASN yang keluar dari wilayah Kabupaten Mojokerto diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 500 miliar per tahun.
Diakui pemindahan pusat pemerintahan bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Selain menghadapi berbagai tantangan, nilai anggaran yang dibutuhkan juga cukup besar, yakni hampir mencapai ratusan miliar rupiah.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pengadaan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan,”papar Gus Barra.
Bupati menegaskan komitmennya bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan pemenang tender tertentu. Ia juga menegaskan pemindahan pusat pemerintahan tidak dimaksudkan untuk menjauhkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah utara sungai, karena pelayanan publik tetap diberikan secara merata.
“Seluruh proses diharapkan berjalan lancar, transparan, dan sesuai prosedur serta dasar hukum yang berlaku,” tegasnya.
Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto berharap penyusunan naskah akademik dilakukan secara komprehensif, objektif, dan berbasis data.
“Penyusunan tersebut diharapkan mempertimbangkan kondisi eksisting wilayah, dinamika pertumbuhan penduduk, konektivitas antar wilayah, potensi pengembangan ekonomi, serta kemampuan keuangan daerah,” pungkas Bupati Mojokerto. (*)





