MOJOKERTO, WartaTransparansi.com – Puluhan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) LSM Mojokerto bersama DPRD Kabupaten Mojokerto jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto ke Mojosari.
Digelarnya RDP tersebut guna membahas sekaligus percepatan proses pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto yang selama ini berada di Kota Mojokerto dipindah ke Mojosari.
Ketua Gabungan LSM Mojokerto, H. Rifai, menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar tahapan pemindahan pusat pemerintahan segera dituntaskan dan dibawa ke rapat paripurna.
“Kami meminta bulan ini proses pemindahan pusat pemerintahan segera diparipurnakan. Secara prinsip semuanya sudah jelas,”tegas Rifai.
Dielaskan masih terdapat dua dokumen yang menjadi catatan DPRD, yakni appraisal (penilaian aset) dan master plan. Namun pihaknya memastikan kedua dokumen tersebut akan segera rampung dalam waktu dekat.
Perwakilan LSM Mojokerto minta dalam minggu ini appraisal dan master plan akan selesai. Pihaknya berharap setelah seluruh persyaratan dari eksekutif terpenuhi, DPRD segera menjadwalkan rapat paripurna.
“Jika semua persyaratan sudah lengkap, akan segera kami agendakan pembahasan untuk diparipurnakan. Selanjutnya dikirim ke Bupati, diteruskan ke Provinsi, lalu ke Kementerian Dalam Negeri agar PP bisa segera diterbitkan. Anggaran sudah ada, tinggal menyelesaikan tahapannya,” pinta Rifai
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD mendukung penuh rencana pemindahan pusat pemerintahan dan tidak berniat menghambat proses tersebut. Bahkan pada tahun anggaran 2026, DPRD telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp100 miliar untuk pengadaan lahan pusat pemerintahan yang baru.
“Ini bukan lagi soal penganggaran, karena anggarannya sudah disetujui. Namun ada tahapan administratif dan regulasi yang harus dilengkapi, termasuk master plan secara menyeluruh,” jelas Hj. Ayni Zuroh , dikonfirmasi Jum at (27/2/2026)
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto menambahkan, meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan dalam uji publik, proses ini tetap harus memenuhi seluruh persyaratan sebagai bagian dari tahapan pengajuan Peraturan Pemerintah (PP).
Dilain pihak Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Khoirul Amin mengatakan bahwa RDP tersebut berlangsung dinamis dengan harapan proses pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto dapat segera terealisasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta berjalan lancar sesuai harapan masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Selain Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Mojokerto hadir pada pembahasan RDP tersebut, juga dihadiri Komisi I Akhmad Luthfy Ramadhani, M.Pd, Ahmad Dhofir, M.Ag, dan Hj. Any Mahnunah. M.Si, untuk memimpin jalannya RPD. (*)





