Tipikor Usut KPRI Budiarta Diknas Pendidikan

Tipikor Usut KPRI Budiarta Diknas Pendidikan
Foto: Yuswanto, Tim Formatur KPRI Budiarta Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto di temui usai menjalani pemeriksaan penyidik Tipikor Polres Mojokerto, Kamis (4/8/2022) siang.

Menurut Yuswanto, kalau total jumlah uang yang dipinjam anggota, ditambah uang dikas dan uang pnegeluaran untuk asaet barang dan gaji karyawan sudah sesuai. Pengurus tinggal melakukan penertiban agar semua anggota yang pinjam lancar. Sehingga anggota yang sudah pensiun dan usia renta begitu minta haknya (uang simpanan wajib maupun mana suka) bisa terealisasi dengan lancar pula.

Yang menjadi permasalahan saat ini, lanjut Yuswanto, banyak pensiunan yang sudah usia renta hendak mengambil haknya uang simpanan wajib dan simpanan mana suka kesulitan mencairkan dengan alasan uang masih berjalan dalam bentuk pinjaman dianggota.

“Jangankan meminta uang SHU, ingin mengambil uang simpanannya saja, pengajuan kurun waktu 1-2 tahun belum tentu bisa cair. Selain itu keberadaan KPRI Budiarta juga vakum selama beberapa bulan,”ungkap sejumlah anggota yang sudah pensiun kesulitan mengambil haknya di KPRI Budiarta yang akhirnya minta bantuan pada Yuswanto yang saat ini (Tim Formatur), KPR Budiarta Dinas Pendidkan.

Atas kejanggalan ini, pengurus dan anggota yang peduli, melakukan berbagai maneuver guna mengetahui keberadaan KPRI Budiarta sehat atau tidak. Diantaranya meminta bantuan Dinas Koperasi Kab. Mojokerto selaku Pembina dan Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto yang menaungi para guru sebagai anggota koperasi untuk mencarikan solusi jalan keluar.

Namun upaya yang dilakukan Plt. Kadis Pendidikan Drs Ardi Septianto M.Si dan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Abdulloh Muhtar S.sos selaku Pembina dan difasilitasi Sekertaris Daerah Kab. Mojokerto Drs Teguh Gunarko M.Si, serta Wakil Bupati, Muhammad Albarra, LC. M.Hum (Gus Barra ) dua bulan lalu, Selasa (21/06/2022), meski sudah disepakati Ketua KPRI Budiarta, H. Malikan untuk dilakukan audit secara ekternal, namun faktanya belum ada realisasi hingga awal bulan Agustus ini dan akhirnya permasalahan masuk ke ranah hukum dalam penanganan Tipikor Polres Mojokerto.

“Mudah-mudahan Tipikor Polres Mojokerto, secepatnya menemukan simpul permasalahan di tubuh KPRI Budiarta Dinas Pendidikan. Kalau dalam penyidikan menemukan kejanggalan yang menyebabkan koperasi vakum beberapa bulan, biar proses hokum yang menentukan,” harap Yuswanto dan kawan-kawan.

Penyidik Tipikor Polres Mojokerto, Heri Ardianto, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, belum bisa menjelaskan karena masih sibuk melakukan pemeriksaan untuk minta keterangan dari pengurus lainnya.
“Untuk konfimasi penjelasan terkait permasalahan KPRI Budiarta Diknas Pendidikan Kab. Mojokerto, penyidik masih sibuk melakukan pemeriksaan. Namun bisa minta penjelasan di Bag. Humas Polres Mojokerto,” saran anggota Satreskrim Polres Mojokerto. (*)