KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil meringkus terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L.
Pelaku berinisial IS 42 tahun , warga Desa Gayam Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Dimana kesehariannya bekerja sebagai kuli panggul
Penangkapan IS berawal dari adanya laporan masyarakat. Warga curiga melihat ada laki-laki yang berada di Desa Gayam Kecamatan Gurah. Diduga pria tersebut sedang melakukan transaksi narkoba dengan sistem ranjau.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyidika dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di tempat kerjanya gudang beras,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, Jumat (22/7/2022).
Lebih lanjut Ridwan menambahkan , petugas yang berhasil mengamankan terduga pelaku langsung melakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan pil dobel L sebanyak 202 butir yang dikemas dalam bungkus plastik.