Bupati Ikfina Minta Aset Yang Dibeli Sebelum MKP Dan Terlanjur Disita KPK Dibatalkan

Bupati Ikfina Minta Aset Yang Dibeli Sebelum MKP Dan Terlanjur Disita KPK Dibatalkan
Foto : Ikhfina Fatmawati (Bupati Mojokerto) saat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kunci pada sidang lanjutan TPPU dan Gratifikasi Bupati MKP, di PN Tipikor Surabaya.

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Ikhfina Fatmawati (Bupati Mojokerto) saat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kunci pada sidang lanjutan TPPU dan Gratifikasi Bupati MKP, memohon kepada hakim agar ada sejumlah asset yang terlanjur di sita KPK dibatalkan. Pasalnya aset tersebut sudah dimiliki dari hasil kerja keras keluarga kami dan dibelinya sebelum suaminya MKP (Mustofa Kamal Pasa) menjabat Bupati Mojokerto.

Saat dicecar pertanyaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK yang dipimpin Joko, guna mengorek keterlibatannya Ikhfina atas ratusan aset MKP yang disita KPK, Istri MKP menanggapi 4 aset yang disita KPK tidak tepat sasaran. Karena asset –aset yang terlanjur masuk pada daftar penyitaan KPK tersebut, dimiliki sebelum suaminya MKP menjabat Bupati Mojokerto.

Masih keterangan Ikfina, sedangkan aset lainnya yang disita KPK terkait gratifikasi jual beli jabatan yang melibatkan Team ASN (baik di BKD dan Instansi lain) serta non ASN, Nono, warga Ngoro Kab. Mojokerto (orang kepercayaan MKP) yang mampu menjebatani ASN untuk memperoleh jabatan promosi sebagai pmpinan (Kadis, Kabag, Kabid, Sekretaris, Kepala Sekolah dan lainnya), Ikfina menjelaskan tidak tahu sama sekali.

“Saya hanya tahu, saat suami saya berpamitan ada kegiatan diluar baik pada jam kerja maupun diluar jam kerja saya tidak selalu mendampinginya, karena sama-sama sibuk. Saya padat kegiatan sebagai Ketua TP PKK, terkada seharian penuh,”jelas Ikfina.

Masih keteranan Ikfina, demikian juga jika ada tamu-tamu MKP yang datang di Peringgitan (Rumah Dinas Bupati), baik itu tamu pejabat atau orang swasta, saya hanya tahu sepintas dan tidak ikut nimbrung saat ditemui suami MKP di Gazebo belakang Peringgitan.

“Benar yang mulia tanah dan rumah kami 4 Rumah di Agro Kusuma Batu Malang, di Krapyak Padusan 7 bidang serta apartemen di Cito Surabaya semuanya diplang KPK namun kami tidak merasa menandatangani Surat penyitaan KPK apalagi menyerahkan surat kepemilikannya, semua surat masih kami simpan. Kami mohon keadilan agar asset tersebut termasuk asek di CV Musika, dibatalkan dari penyitaan KPK. Karena kami beli dan peroleh saat Pak MKP belum menjabat Bupati dan berasal dari usaha keras kami berdua mensuplai sertu PT. Lapindo dan usaha AMP”pinta Ikhfina pada majelis hakim.