Kemudian istri MKP, Ikfina menjelaskan tentang Ikwal pernikahan dirinya dengan MKP, harta kekayaan MKP dan asal usulnya dan harta kekayaan orang tua terdakwa MKP dan kebaikan MKP serta Mertuanya.
Dengan mata berkaca-kaca dan kondisi badan kurang sehat (batuk), pada sidang tengah malam (Kamis, 23/6) dini hari Ikfina menjawab bahwa pernikahannya dijodohkan orang tuanya masing-masing dan anehnya mengenal MKP hanya dua minggu sebelum menikah resmi dan menilai MKP dan mertuanya sangat baik padanya.
”Kami menikah setelah dikenalkan orang tua, dua minggu sebelumnya, cinta kami tumbuh saat kami telah menikah dan bekerja di CV Musika, saya makin cinta seratus persen lebih setelah tahu Pak MKP itu orangnya romantis, baik sekali, pekerja keras dan sempat membelikan rumah di Malang, apartenen di Cito Surabaya dan Padusan Pacet Mojokerto untuk saya dan anak saya. Semua aset itu hasil keringat kami saat kami bekerja mensuplay sertu dan urukan bertahun-tahun ke PT.Lapindo di Porong”jelas Istri MKP.
Disinggung tentang aset dan kebaikannya mertuanya Jafarel dan Fatimah, Ikfina mengaku mertuanya juga sangat kaya, dia tidak pernah meminta hartanya dan baik sekali bahkan ratusan asetnya meski mertuanya belum meninggal saja sudah dibagi pada ketiga anaknya biar tidak ramai dan gegeran dikemudian hari, termasuk Cucu- Cucunya minta apa saja diberi dan bahkan tanpa diminta ikut menyekolahkannya sampai lulus Perguruan Tinggi.
“Mertua kami Aba Jafarel dan Umi Fatimah orangnya sangat baik dan perhatian, adil itulah yang semakin membuat saya jatuh cinta pada Pak MKP, Aset-usaha beliaunya sangat banyak semuanya telah dibagi buat Mas Topa, Adik Imam Safii dan Ning Ita kecuali rumah Kraton di Tampung Rejo yang disita KPK, apapun permintaan Cucu- Cucunya dituruti bahkan saat Pak MKP ditahan dan saya tidak bekerja tanpa kami minta Mertua saya ini yang mencukupi dan memberi semangat hingga saya jadi Bupati Mojokerto mengantikan MKP dan Adik Ipar Ning Ita sukses dan berhasil juga menjadi Wali Kota Mojokerto” jelas Ikhfina.
Secara terpisah, pembelaannya PH MKP Prof Sidobuke yang didamping Advokad Fuad juga menegaskan bahwa aset-aset terdakwa MKP berupa 4 rumah di Batu Malang, Apartemen Cito Surabaya dan Tujuh rumah tanah di Padusan Pacet adalah hasil kerja keras Kliennya MKP dan istrinya Ikhfina sebelum jadi Bupati, dan meminta agar Hakim melindungi Hak-Hak terdakwa dan istrinya termasuk rumah kraton Jafarel dan pabrik CV Musika beserta tanah yang dimiliki Ikhfina didalam pabrik yang semuanya terlanjur disita Penyidik KPK.
“Saya mohon pada yang mulia Hakim untuk melindungi hak-hak dan aset MKP dan istrinya Ikhfina yang diperoleh dengan keringatnya sendiri saat MKP belum menjadi Bupati, Tolong penyidik KPK janganlah Ngawur dan main sita-sitaan saja, kami mohon jika memasang Plang Penyitaan harus disertai penyitaan surat-surat aslinya, sesuai fakta dipersidang hari ini ternyata yang disita KPK hanya foto copy surat kepemilikan tanah tanpa tahu asal muasal aset dan surat aslinya masih kami kuasai dan dimiliki Kliennya MKP, Bu Ikhfina ini dan Orang Tuanya MKP, jadi mohon dipilah dan dipilih mana yang terbukti benar-benar hasil korupsi, hasil gratifikasi dan mana hasil keringat berupa harta gono gini, Mohon ditegakkan keadilan dan kebenarannya Pak Hakim” Tegas Pengacara Sidobuke didampingi Advokad Muda Fuad, saat dikonfirmasi Kamis (23/6/2022).(gia)